Foto2 Yang Harus Dilihat Sebelum Menggugat PSSI Atas Penggunaan Lambang Garuda!

Udah tau kan masalah si David Tobing yang mau menggugat PSSI karena kostum timnas menggunakan lambang garuda di dada, yang katanya melanggar undang2? kalo belum ini sedikit beritanya:

Quote:
Pemakaian lambang negara Garuda Pancasila di dada kaos timnas Indonesia bagi David Tobing bukan sekadar masalah sepele. Bahkan pecinta Timnas ini akan melayangkan gugatan ke PSSI di pengadilan.

"Hari ini saya akan mendaftarkan gugatan citizen law suit (gugatan warga negara) terhadap PSSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar pada pertandingan semifinal kostum Timnas tidak memakai Lambang Negara," kata David yang juga pengacara publik ini pada detikcom, Selasa (13/12/2010).

Menurutnya, kalau dilihat kelaziman internasional, yang dicantumkan di baju tim sepakbola adalah logo sponsor, merek kaos dan logo organisasi sepakbolanya. Selain itu, yang sering dilihat di dada kiri adalah lencana atau atribut yang berbentuk pin berpeniti.

Dan kalau pun sedang mengemban tugas negara, lencana tersebut harus dipakai bila berada di luar negeri. "Nanti Chris John juga bisa pakai lambang Garuda di celananya kalau bertanding dengan petinju lain," tegas David.

PSSI menggunakan lambang Garuda Pancasila beberapa tahun terakhir. Untuk ajang Piala AFF Suzuki 2010, kostum timnas menampilkan lambang negara di dada sebelah kiri dan tercetak besar water mark di bagin depan kaos. "Saya juga pecinta Timnas, tapi kewajiban hukum saya kalau saya tahu ada peraturan yang dilanggar saya tidak boleh diam," jelas David.

Kesungguhan David menggugat bukan main-main. Dalam gugatannya, dia tidak akan menggugat secara materiil serupiah pun. Padahal, untuk menggugat di pengadilan, minimal harus merogoh kocek Rp 495 ribu untuk pendaftaran. Belum lagi dana untuk memanggil saksi, ahli dan pihak terkait. Ditambah dengan pengorbanan waktu yang disisihkan untuk menunggu sidang yang sangat lama dan biasa molor berjam-jam.

"Gugatan saya cuma supaya Timnas tidak memakai logo Garuda. Kalau dihitung secara materi, saya malah yang rugi karena merogoh kocek sendiri. Tapi ini kan bukan masalah materi. Ini masalah nasionalisme," tegas David.

Pandangan ini berbeda dengan anggota DPR Roy Suryo. Roy yang turut merevisi UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan lagu Kebangsaan, menilai pemakaian logo ini sah-sah saja sepanjang niatnya untuk membangkitkan harga diri bangsa.

PSSI juga menyebut pihaknya menggunakan lambang negara itu di kostum timnas sejak ajang di Melbourne tahun 1956. "Dari dulu kita pakai lambang burung Garuda. Tidak ada masalah. Karena mereka mewakili negara, bukan PSSI," kata Max Boboy, Direktur Hukum dan Peraturan PSSI.
Ini dia foto2 yang harus dia lihat sbelum menggugat:
IRFAN BACHDIM DKK.
(2010)


KURNIAWAN DKK.
(1990-an)


RULLY NERE DKK.
(1980-an)


HADI MULYADI DKK.
(1960-an)


ENDANG WITARSA DKK.
(1950-an)

Dengan demikian legenda2 di foto2 tersebut dapat mengatakan:
GARUDA DI DADAKU
Jangan sampai slogan pecinta tim nasional Indonesia ini hilang begitu saja.

2 komentar:

din wahyu mengatakan...

Yups..aneh memang.kenapa baru sekarang menggugatnya,saat timnas tengah populer.mengapa ga dari dulu ?

edyzone mengatakan...

betul sekali tuh gan >.<

oyah buat juragan yang pengen nikmatin akun premium gratis Rapidshare, Hotfile, Megaupload, Fileserve dll silahkan masuk :
AKUN PREMIUM GERATIS

Posting Komentar

Archives

Diberdayakan oleh Blogger.